Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak banyak berkomentar mengenai sidang lanjutan dugaan penodaan agama yang akan dijalaninya. Pada sidang kali ini, penuntut umum akan menghadirkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai ahli.
Ahok enggan berkomentar mengenai kehadiran Rizieq pada persidangannya. Dia hanya menyebut bahwa sidang nanti akan menjadi pertama kalinya dia bertemu langsung dengan Habib Rizieq.
"Pertama kali saya akan lihat mukanya, sebelumnya belum pernah lihat mukanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa
Habib Rizieq akan dihadirkan oleh penuntut umum dalam kapasitasnya sebagai ahli agama. Rizieq melalui pengacaranya sudah memastikan akan hadir dalam persidangan yang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Habib Rizieq. (Foto:Aria Pradana/kumparan)
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut Rizieq tidak melakukan persiapan khusus untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan. Menurut dia, Rizieq tetap berkeyakinan apa yang diucapkan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 termasuk penodaan agama.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur'an serta ulama. Penghinaan itu terkait dengan pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan pada persidangan sebelumnya, Ahok dan pengacaranya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pada nota keberatannya itu, Ahok membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya melakukan penodaan agama.